BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bagi pelaku usaha, sebuah hak cipta ataupun hak merk sangatlah penting. Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau mencatat setidaknya ada 23 hak cipta ataupun hak merk yang didaftarkan oleh pelaku usaha.
“Sekarang ini di 2016 sudah ada 23 hak yang terdaftar di kita”, Nilawati Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Selasa (29/11/2016).
Hingga November 2016 ini, kata Nila, masyarakat yang banyak terdaftar adalah hak cipta, yakni sebanyak 17 orang. Biasanya, satu orang bisa mendaftarkan haknya ciptanya lebih dari satu.
Sedangkan untuk hak merk yang terdaftar di Kemenkum HAM sebanyak 6 orang. Dengan rincian, bulan mei satu hak merk, bulan juni dua hak merk, bulan agustus satu hak merk, september satu hak merk dan oktober satu hak merk.
“Kalau bulan November masih belum. Rata-rata mereka mendaftarkan hak cipta dan hak merk lebih untuk pribadi,” lanjutnya.
Kemenkum HAM sendiri untuk saat ini hanya bisa memberikan sebatas permohonan. Hal ini dikarenakan, masyarakat langsung melakukan pendaftaran hak langsung ke pusat. Karena saat ini, pendaftaran HaKI bisa melalui online.
“Bisa melalui kita tapi hanya sebatas permohonan, biasanya mereka urus kepusat langsung atau melalui konsultasi HaKI yang ada disini,” kata Nilawati.
Jika dibanding tahun 2015 lalu, pendaftaran HaKI di Kemenkum HAM memang terjadi peningkatan. Setidaknya, hak merk yang terdaftar di Kemenkum HAM ada 4 hak merk dan tiga hak cipta.
“Hak cipta ini biasanya lebih kepada karya, baik lagu maupun buku. Tapi sekarang ini banyak masyarakat yang punya merk sendiri tapi tidak di hak cipta atau merk. Karena beralasan sama-sama cari rejeki,” jelasnya lagi.
Penulis: M Iqbal