BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya telah melakukan penurunan paksa terhadap baliho sosialisi Paslon Gubri.
Dikatakan Rusidi, penurunan paksa ini terus dilakukan setelah batas waktu yang diberikan kepada pasangan calon (Paslon) Gubri untuk menurunkan sendiri berakhir pada Kamis, 15 Februari lalu.
“Kita telah melakukan penurunan di beberapa titik. Baliho yang tersisa dan belum sempat diturunkan, akan kita lanjutkan penurunannya pada Senin (19/2/2018) besok,” tegas Rusidi saat dihubungi bertuahpos.com, Minggu (18/2/2018) siang.
KPU dan Bawaslu memang melarang baliho atau spanduk yang bukan Alat Peraga Kampanye (APK) agar diturunkan secara sukarela oleh Paslon Gubri. Batas waktu yang diberikan adalah sampai hari Kamis, 15 Februari yang lalu.
Tidak hanya spanduk sosialisasi, bagi calon petahana atau calon yang sebelumnya adalah kepala daerah aktif, wajib menurunkan foto dan namanya dari baliho sosialisasi program pemerintah.
KPU dan Palon Gubri sendiri telah menyusun jadwal dan zona kampanye Pilgub Riau 2018.
Zona I adalah wilayah Kota Pekanbaru, Kampar, dan Rokan Hulu. Zona II termasuk Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, dan Bengkalis. Zona III mencakup Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti. Terakhir, Zona IV yang terdiri atas Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. (bpc2)