BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru sudah menyiapkan tim permanen untuk memantau jual beli minuman beralkohol atau minuman keras (Miras). Menyusul terbitnya surat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015.
Berisi arahan agar minimarket dilarangan untuk menjual minuman berakohol, berlaku mulai 16 April 2015 mendatang. Teruntuk minuman yang mengandung alkohol 0 persen sampai 5 persen atau golongan A.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Kita punya tim permanen, yang mengawasi penjualan miras,” katanya Selasa (31/03/2015).
Irba menyebutkan pihaknya sudah rutin mensosialisasikan larangan tersebut kepada para pemilik usaha minimarket. Agar tidak lagi menjual minuman beralkohol golongan A.
“Dari pengusaha tidak ada yang keberatan. Sudah sering kita sosialisasikan ke mereka,” sebutnya.
Seperti yang diketahui sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan larangan penjualan minuman alkohol di minimarket adalah demi melindungi konsumen nasional. (riki)