BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada Oktober 2014 mendatang akan menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Gelandangan dan Pengemis (Gepeng). Kebijakan tersebut akan dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Yustisi Pekanbaru dalam melakukan penertiban.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (08/09/2014). “Hal itu untuk memberikan efek jera. Karena selama ini keberadaan mereka sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, warga dan pengendara dilarang memberi sumbangan agar keberadaan gepeng dapat ditekan. “Kita minta juga masyarakat jangan memberikan uang kepada gepeng, karena itu bisa membuat mereka datang lagi,” sebut Zulfahmi.
Selama ini, keberadaan gepeng masih saja ditemukan di berbagai ruas jalan meski Satpol PP berulang kali melakukan razia. “Setelah dilepas, mereka (gepeng) kembali beraksi di jalanan. Untuk itu kita akan tindak tegas menerapkan pasal Tipiring,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban difokuskan pada tempat-tempat yang disinyalir menjadi sarang gepeng. “Warga dan pengendara kita minta tidak memberikan sumbangan kepada gepeng. Dengan begitu, keberadaan gepeng bisa hilang dengan sendirinya,” harapnya. (riki)
Â