BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Pengkajian pemekaran 32 kelurahan di tujuh kecamatan sepertinya bakalan tertunda.
Hal ini karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tak kunjung disahkan, meski telah memasuki awal Februari.
Hal itu disampaikan Asisten I Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, M Noer, kepada rekanan wartawan, Senin (03/02/2014).
Ia mengatakan, pengkajian pemekaran kelurahan tersebut seharusnya bisa dilakukan sejak awal tahun.
“Ya, kita tunggu APBD disahkan dulu, baru nanti kita lakukan kajian,” ujarnya.
M Noer menjelaskan, 32 kelurahan yang dianggap layak dimekarkan, yaitu di kecamatan Tenayan ada 4 kelurahan, kecamatan Rumbai ada 5 kelurahan, kecamatan Rumbai Pesisir ada 6 kelurahan, kecamatan Tampan 4 kelurahan,
kecamatan Payung Sekaki ada 4 kelurahan, kecamatan Marpoyan Damai ada 5 kelurahan dan kecamatan Bukit Raya ada 4 kelurahan.
“Kelurahan tersebut akan dikaji lagi oleh konsultan, setelah itu diseminarkan dan diketahuilah kelurahan mana saja yang memenuhi krateria untuk dimekarkan.
Pengkajiannya nanti sesuai PP 37 tahun 2005 dan PP 19 tahun 2008 tentang pemekaran kecamatan,” jelasnya. (Riki)