BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Terkait putusan hakim yang memvonis hukuman 6 tahun penjara bagi Annas Maamun, sebagian para netizen menganggap hukuman tersebut terlalu ringan. Bahkan beberapa netizen berharap dihukum lebih dari 6 tahun. (Baca:
Annas Maamun Dituntut Enam Tahun Penjara)
Â
Seperti yang dikomentari akun facebook Sari Yanto yang mengatakan kurang setuju, dan Ia lebih setuju bila hukumannya selama 15 tahun. ‘Ngak setuju, kalau 15 tahun baru setuju’ tulisnya.
Â
Tak jauh berbeda dengan akun Ahmad Bakri, meski setuju Ia berharap hukumannya dapat selama-lamanya. ‘Setuju Banget, Selamapun tak apa-apa’ tulis Ahmad Bakri.Â
Â
Â
Sedangkan Nopika Dt Sondi mengomentari dengan menulis, ‘Syukurlah, makanya hiudp ini jangan terlalu loboh, nikmati dan syukuri yang sudah ada. Mengharapkan burung yang terbang, burung di tangan di lepas, putiah la mata tuh, atukk ooo atuk’.
Â
Sedangkan di komentar terakhir dari netizen di link foto dan berita menulis, 6 tahun terlalu ringan, kalau bisa seumur hidup, biar ga ada orang seperti dia lagi, tulis akun dengan nama Yanuar Haz.
Â
Seperti dilansir sebelumnya, nasib Gubernur Riau akhirnya diputuskan. Rabu (24/6) Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Annas Maamun dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (Baca:
Annas Maamun Divonis 6 Tahun Penjara)
Hakim menilai Gubernur Riau nonaktif itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap. (Baca: Ahmad: Vonis 6 Tahun Pas untuk Annas)
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Barita Lumban Gaol SH, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/6).
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun untuk hukuman denda, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. (mj)