BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tudingan soal kredit macet, membuat sejumlah perbankan enggan menyalurkan atau memberikan kemudahan syarat dan ketentuan dalam pemberian kredit, ditepis oleh Plt Gubernur Riau Arsyadjulaindi Rachman.
Tudingan itu terutama ditujukan kepada Perbankan Daerah milik Pemerintah Provinsi Riau yakni Bank Riau Kepri. Menurut Andi Rachman perbankan daerah bukan takut untuk mengucurkan dana dalam bentuk bantuan kredit kepada masyarakat dalam rangka kegiatan ekonomi.
“Ah, mana ada yang takut. Bank Riau Kepri bukan karena takut menjalankan fungsi intermediasinya. Malah akan konsentrasi dalam menjalankan bisnisnya. Segala sesuatu yang menyangkut soal tata negara bisa minta bantu kepada pihak kejaksaan,” katanya.
Dia menambahkan fungsi perbankan sebagai intermediasi adalah salah satu upaya untuk menyalurkan dana serbaguna untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan itu. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, masyarakat sebagai penerima bantuan itu juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak perbankan.
“Mereka harus penuhi itu. Hal itu juga dilakukan dalam rangka pihak perbankan memenuhi akuntabilitasnya,” ujarnya. Sementara banyaknya kejahatan perbankan di Riau yang terjadi sejak lama, terutama di tubuh perbankan daerah, Andi Rachman tidak bisa berbicara banyak.
Dia hanya menjelaskan bahwa, langkah Bank Riau Kepri melakukan penandatangan kerjasama dengan kejati Riau, pada Kamis kemarin, adalah salah satu cara untuk mengatasi masalah kejahatan perbankan. Dengan cara seperti itu, Pemerintah Provinsi Riau, selaku pemegang saham tertinggi di Perbankan daerah, berharap langkah perbankan menuju good government itu bisa tercapai.
“Ya wajarlah kalau pihak perbankan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan keuanganya. Siapapun yang ingin dapat kredit dari perbankan, mereka harus penuhi syaratnya. Saya kira dengan kerjasama ini nantinya Bank Riau Kepri bisa lebih fokus lah,” sambungnya.
Termasuk juga soal kejahatan yang terjadi di perbankan. Hal-hal yang menyangkut masalah hukum, pihak kejaksaan tinggi bisa bertindak sebagai pengacara perbankan daerah. Termasuk masalah kredit macet atau masalah perbankan lainnya.
Bantuan hukum tersebut menurut Andi Rachman salah satu cara untuk mengembalikan geliat pertumbuhan ekonomi masyarakat Riau. Dengan prosedur dan tata cara yang jelas, tentunya masyarakat akan lebih percaya dan lebih dimudahkan untuk memanfaatkan dana serbaguna di perbankan daerah. (Melba)