BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng tidak perlu mendekam di balik jeruji besi lagi lantaran mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani mengatakan tidak ada aturan khusus dalam menjalankan masa cuti tersebut. Dia mengatakan cuti yang diterima Andi adalah bagian dari hukum, sehingga tidak ada alasan tertentu di balik pemberian cuti tersebut.
“Kan yang bikin pemerintah, ya itu kan aturan pemerintah, cuti menjelang bebas adalah Permenkum HAM. Kalau bicara kenapa dibuat, ya itu kan produk hukum yang dibuat pemerintah, ya harus dilaksanakan. Jadi orang yang tidak mendapat pembebasan bersyarat dia diusulkan cuti menjelang bebas,” kata Syarpani.
Syarpani mengatakan, cuti 3 bulan yang diterima oleh Andi telah sesuai prosedur untuk kasus terpidana korupsi, yaitu maksimal 3 bulan cuti.
“Untuk tindak pidana umum dia bisa diberikan maksimal 6 bulan (CMB). Tapi untuk tindak pidana khusus seperti narkotika dan korupsi dan lainnya, dia bisa diberikan maksimal 3 bulan (CMB), itu sudah maksimal,” ujarnya.
Syarpani menuturkan, cuti yang bisa diterima oleh seorang terpidana harus sesuai dengan remisi terakhir yang diterimanya. Dia mencontohkan untuk pidana umum, seseorang yang dihukum 18 tahun penjara dan mendapat remisi terakhir selama 8 bulan, maka ia berhak mendapat cuti selama 6 bulan.
Namun, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi hanya bisa mendapat 3 bulan cuti, berapa pun remisi terakhir yang diterima. “Jadi ada batasannya maksimalnya. Jadi sebesar remisi terakhir itu maksimal 6 bulan. Nah, kalau remisi koruptor itu dia pernah dapat 6 bulan, tapi dia enggak bisa dikasih 6 bulan (cuti), karena maksimal (cuti untuk kasus korupsi-red) 3 bulan,” jelas Syarpani.
Namun Syarpani membantah cuti ini khusus bagi Andi Mallarangeng. Asalkan memenuhi syarat, Syarpani menegaskan siapapun berhak mendapat cuti tersebut.
“Ya semua ini untuk semua narapidana Indonesia asal memenuhi persyaratan. Pak Andi ini kan sudah bayar denda, Rp 200 juta sudah dibayar,” ujarnya.
Pada tahun 2015 lalu, Andi mendapat Remisi Dasawarsa, yaitu remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Sehingga dengan adanya CMB ini masa hukuman Andi yang dipidana 4 tahun penjara menjadi 3 tahun 6 bulan.
“Jadi ini tuh hukuman 4 tahun dapat Remisi Dasawarsa 2015 itu 3 bulan, jadi sisa hukumannya 3 tahun 9 bulan, lalu dapat cuti bebasnya ini 3 bulan. Jadi dia cuma jalanin 3 tahun 6 bulan,” tambahnya. (dtk/bpc3)