BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau akan memberitahu kepada masyarakat Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir tentang bahaya alat tangkap centrang atau pukat harimau, sebaga sarana alat untuk menangkap ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi ,Tien Mestina, mengatakan sejauh ini masih banyak masyarakat di Kabupaten itu yang menggunakan alat tangkap tersebut untuk mencari ikan. “Kami akan lihat dulu bagaimana penggunaannya,” katanya, Rabu (20/04/2016).
Dia menambahkan kehadiran Pemerintah Riau ke kabupaten itu untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, juga mencarikan solusi untuk nelayan, agar lebih ramah lingkungan. Namun hingga saat ini Tien belum memberikan solusi apa yang harus dilakukan masyarakat dalam mengatasi masalah nelayan menangkap ikan.
“Hal ini dilakukan supaya mata pencaharian nelayan pun tidak terganggu. Kita juga berusaha mencarikan alternatif pekerjaan lain seperti budidaya laut, dimana kita arahkan ke tambak,” tambahnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau terlebih dahulu akan melakukan berkoordinasi dengan Kabupaten dan Kota mengenai kebijakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 ini sebagai upaya mengoptimalkan potensi kelautan yang ada didaerah.
Setelah di Tembilahan rencananya kegiatan serupa akan dilanjutkan ke Rokan Hilir. Menurutnya alat tangkap pukat harimau sangat berbahaya bisa mengangkut semua biota yang ada di laut, menjaring semua ikan dari berbagai ukuran.
Maka regenerasi ikan lambat laun akan habis. Sehubungan dengan ini, sosialisasi harus terus ditingkatkan agar semua pihak termasuk nelayan mengetahui bahaya apa yang akan ditimbulkan bila menggunakan cantrang terus menerus.
Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 sendiri tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. Hal inipun telah mengundang pro dan kontra dikalangan nelayan.
Penulis: Melba