BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Annas Maamun, Nomor 100/TAPEM/95.04, berpedoman surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2014, hari Rabu (09/04/2014) besok ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dalam surat tersebut dihimbau kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan, swasta dan seluruh kegiatan usaha agar melaksanakan libur untuk mengikuti Pemilihan Umum.
Dengan begitu seluruh PNS di seluruh wilayah Provinsi Riau agar menggunakan hak pilihnya dengan tetap menjaga netralitas.
Khusus kepada direktur, pimpinan perusahaan swasta, lembaga keuangan, dan seluruh sektor kegiatan usaha dapat memfasilitasi seluruh karyawan dan karyawati untuk dapat memberikan hak pilihnya.
Sementara itu, bagi unit kerja atau satuan organisasi, lembaga atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, harus selalu siap 24 jam yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Kepolisian, Dinas Pemadam kebakaran, rumah Sakit, Bea cukai dan lainnya, diminta agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.(syawal)