BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau mengaku telah menyerahkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Tarif Parkir milik Pemko Pekanbaru pada 26 November 2016 lalu. Hingga kini masih ditunggu hasil evaluasi Pemprov Riau terhadap Ranperda itu, untuk diserahkan kembali oleh Pemko Pekanbaru.Â
Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, untuk pelaksanaannya, tergantung kesepakatan antara Pemko dengan DPRD Pekanbaru, karena sudah melalui tahap harmonisasi dan evaluasi.Â
Dia mengatakan, setelah pihaknya melakukan harmonisasi serta evaluasi dan dilakukan perbaikan penambahan maupun pengurangan Ranperda tersebut, selanjutnya dibahas Pemko dan DPRD Pekanbaru.Â
“Penerapannya tergantung dari kesepakatan dewan dan Pemko Pekanbaru. Se‎telah itu baru Perda tersebut bisa ditetapkan dan disosialisasikan ke masyarakat. Untuk sosialisasi sendiri tidak tergantung berapa lamanya, bisa saja 3-6 bulan,” katanya, Senin (5/6/2017).Â
Namun, selanjutnya setelah ada titik kesepakatan antara Pemko Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru, tetap akan melaporkan ke Biro Hukum Pemprov Riau untuk diketahui bagian mana saja yang sudah dilakukan perbaikan terhadap evaluasi Ranperda parkir itu. (bpc3)