BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 51 desa di Kabupaten Pelalawan tahun ini menyatakan siap untuk menggelar pemilihan kepala desa serentak. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemerintahan (Tapem) Novri Wahyudi kepada wartawan usai rapat koordinasi Camat, lurah, Kades Dan Ketua BPD di Kecamatan Pelalawan, Rabu (18/02/2015).
Terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka Ada beberapa penyesuaian dalam ketatanegaraan ditingkat Desa seperti pemilihan Kepala Desa serentak. Â
Saat ini pihaknya Sedang melakukan pembahasan Ranperda Pemilihan Kepala Desa. Tahapan penyusunan Ranperda sedang dalam pembahasan oleh Tim dari bagian Hukum. “Dijadwalkan bulan April 2015 mendatang pilkades serentak akan dilaksanakan. Ada 51 Desa dari 114 Desa di Kabupaten Pelalawan yang akan melakukan Pilkades serentak pada April 2015 mendatang,” terangnya.      Â
Tekhnis penyusunan Ranperda akan dipararelkan dengan penyusunan Perbup tentang Desa. Saat ini, dia menambahkan, sedang melakukan koordinasi dengan pusat soal pelaksanaan tahapan Pilkades. “Permasalahnnya, apalah pendaftar pemilih bisa diajukan sebelum diterbitkannya Perda. Sehingga persiapan tahapan Pilkades berjalan lancar,” ungkapnya.
Dengan dipastikannya Kabupaten Pelalawan masuk dalam Pilkada serentak pada bulan Desember tahun 2015 ini, maka diharapkan tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkades serentak. “Jadi dalam 6 tahun Ada 3 kali pilkades, berarti pilkades serentak dilakukan 2 tahun Sekali,” tutupnya. (maulana)
Â