BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU –Â Kasus penyelundupan burung terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. Bahkan kurang lebih dua tahun ini, 39 ribu burung telah coba diselundupkan.
“Antara Januari 2018 hingga 20 Agustus 2019, terdapat 45 kasus upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan petugas dengan jumlah 39.600 burung yang disita,” ujar Manager Kampanye FLIGHT, Tania Bunga Hernandita.
Kepada bertuahpos.com, Tania menuturkan upaya penyelundupan burung dilindungi tersebut berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten.
“Burung burung tersebut disita saat hendak diselundupkan dari Sumatera ke Jawa. Burung seringkali diberangkatkan dari Riau, Jambi, Lampung, Sumatera Selatan dengan tujuan Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat,” tuturnya, Minggu 25 Agustus 2019.
Tania menjelaskan, beragam jenis burung sering ditemukan saat disita. Seperti ciblek (prinia), pleci (Zosterops), burung madu (Nectariniidae), gelatik (Parus cinereus), cucak hijau (Chloropsis sonnerati), poksay genting (Garrylax Mitratus), dan srindit (Loriculus).
Lanjutnya, penyelundupan ini berdampak langsung terhadap burung. Tidak jarang, banyak burung yang diselundupkan tersebut ditemukan dalam kondisi mati selama perjalanan.
“Burung-burung yang disita di pelabuhan dari upaya penyelundupan biasanya telah menempuh perjalanan yang jauh, kadang-kadang mencapai ratusan kilometer. Banyak yang tidak mampu bertahan (mati) karena kondisi buruk di mana mereka disimpan selama menempuh perjalanan. Mereka dijejalkan ke dalam peti atau kotak kecil, seringkali tanpa akses ke makanan dan air,” pungkas Tania. (bpc9)