BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Pujo Sugiono (33) terpaksa diamankan pihak kepolisian pasalnya ia diduga kuat aktor dibalik pembakran lahan seluas 3 Hektar di Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Kuala Cenaku Iptu Sutarja mengatakan bahwa Pujo diamakan dirumahnya Jum’at 12 Juli lalu. Dan dari hasil introgasi pihak kepolisian terhadap pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia dalang dibalik terbakarnya lahan tersebut.
“Informasi kebakaran lahan awalnya diketahui oleh anggota Bhabinkamtibmas kita, lalu kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Iptu Sutarja. Senin 15 Juli 2019.
Hasil introgasi polisi kepada pelaku mengatakan bahwa, pembakaran lahan tersebut dimulai sejak sejak Kamis, 11 Juli 2019 pukul 09.00 Wib ia melakukan pembakaran terhadap sampah, dedaunan, ranting di kebun tersebut yang rencananya mau menanam kacang kedelai lalu sore harinya ia kembali memadamkan api tersebut.
Baca :Â Kemenko PMK: Ancaman Karhutla Itu Nyata!
“Namun pada hari Jumat nya tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 09.00 Wib, pelaku kembali melakukan pembakaran sampah, dedaunan, ranting di lahan tersebut dan sekira pukul 11.00 Wib, Pelaku pulang untuk sholat Jumat, sekira pukul 14.00 Wib Pelaku kembali ke kebun. Karena cuaca panas, angin kencang dan tanah yang terbakar adalah jenis gambut maka api sudah besar dan tidak terkendali.
“Akibat kebakaran itu, api menjalar dan membakar areal kebun sekitar 3 hektar yang menimbulkan kobaran api dan asap yang banyak,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 108 jo 56 UU 39 thn 2014 tentang perkebunan atau 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf h UU no 32 thn 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milliar.(bpc18)