BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan oleh Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Rohil ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil, Selasa (16/2/2016) lalu.
Dari 31 Ranperda, 20 yang diajukan tersebut, sudah melalui kajian serta naskah akedemik dengan harapan agar dapat disetujui oleh DPRD.
Dalam paparannya, Wakil ketua DPRD Rohil, Syarifuddin, MM yang bertindak sebagai pimpinan paripurna, ke-20 Ranperda itu harus melalui putusan DPRD agar menjadi produk hukum guna menunjang kelancaran pelaksanaan program pembangunan.
Adapun uraian 20 Ranperda tersebut yakni:
1. Ranperda Tentang Kepariwisataan
2. Ranperda Tentang Persampahan
3. Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu
4. Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Negara.
5. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
6. Ranperda Tentang Struktur Organisasi Kesekretariatan Daerah
7. Ranperda Tentang Struktur Organisasi Dinas Perhubungan
8. Ranperda Tentang Struktur Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah
9. Ranperda Tentang Struktur Pemberdayaan Masyarakat
10. Ranperda Tentang Usaha Mikro dan Menengah
11. Ranperda Tentang Lahan Pangan Yang Berkelanjutan
12. Ranperda Tentang Pemekaran Bangko Raya
13. Ranperda Tentang Pengelolaan Pokok Keuangan Daerah
14. Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011 – 2016
15. Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
16. Ranperda Tentang Perubahan Retribusi Pasar
17. Ranperda Tentang Menara Telekomunikasi
18. Ranperda Tentang Alat pemadam Kebakaran
19. Ranperda Tentang Warung Telekomunikasi
20. Ranperda Tentang Penyertaan Modal BUMD.
Menanggapi apa yang disampaikan dewan, Plt Sekda Rohil, Drs Surya Arpan mengakui bahwa usulan tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan kajian akademik. Sedangkan sisanya masih perlu dilengkapi pemberkasannya. Dengan adanya Perda, lanjutnya, pemerintah akan menyesuaikan tarif retribusi. Jadi, kedepan peraturan Bupati tidak berlaku lagi.
“Ranperda yang akan dijadikan Perda sangat penting bagi pemerintah agar kedepan disaat menjalankan tugas-tugas tidak terjadi lagi tumpang tindih antar SKPD,” ujar Surya.(*)