BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sebagai bentuk tindakan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram (kg) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru sudah mendata ulang pangkalan.
Â
Hingga batas akhir Maret lalu, ada lebih dari 500 pangkalan yang mengurus izin ke disperindag. “Sekarang sudah kita stop, berarti selain yang sudah urus izin ke kita tidak boleh lagi menjual gas,” kata Kepala Bidang Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman.
Â
Kata Irba jumlah tersebut berbeda yang dimiliki Pertamina yang menyatakan ada lebih 600 pangkalan LPG di Pekanbaru. “Jadi ada selisih lebih dari 100 pangkalan dengan data dari Pertamina. Dan itu pangkalan yang tidak jelas,” sebutnya, Selasa (28/04/2015).
Â
Irba mengatakan dengan begitu, pangkalan yang tidak masuk dalam data pihaknya merupakan ilegal. Tidak boleh menjual gas bersubsidi, sebab memang tidak mengurus izin ke pihaknya. “Sudah jelas, saat mereka urus izin untuk menjadi pangkalan, dari pertamina pasti sebutkan izin dilanjutkan ke disperindag,” katanya.
Â
Masyarakat bisa ikut mengawasi karena pihaknya bekerjasama dengan hiswanamigas bakal memberikan papan resmi pangkalan. “Di papan itu akan tertera nama pangkalan, agennya siapa, dan logo pemerintah kota serta pertamna,” sebutnya.
Â
Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pekanbaru masih Rp 16 ribu per tabung. Pihaknya sudah mewacanakan rapat dengan hiswanamigas dan pertamina. Tak hanya soal pangkalan, tetapi juga membahas tentang pertambahan kuota LPG bersubsidi Pekanbaru sebanyak 66 ribu tabung. (riki)