BERTUAHPOS.COM, JAKARTA : Pemerintah akan menerbitkan aturan yang mengizinkan eksploitasi pada hutan konservasi untuk energi terbarukan. Dengan demikian, maka hutan-hutan konservasi yang memiliki potensi panas bumi besar dapat digunakan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana mengatakan, revisi undang-undang panas bumi akan di resmikan pada 1 Juli 2014.
“Panas bumi jadi undang-undang barunya, katanya tanggal 1 Juli, Insya Allah, karena paripurnanya DPR mundur ke tanggal berapa gitu ya, jadi kayaknya 1 Juli, sebelum pilpres,” ungkap dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Dalam UU panas bumi tersebut, berisi instruksi presiden mengenai pemanfaatan hutan konservasi. Meski demikian, hanya hutan konservasi yang memiliki potensi panas bumi saja yang bisa di eksplorasi.
“Yang pasti sesuai dengan instruksinya pak presiden agar pemanfaatan panas bumi di hutan konservasi itu dimungkinkan. Karena, banyak potensi di hutan konservasi, sayang kalau itu anugrah tuhan tapi enggak dimanfaatkan,” jelas dia.
Dia melanjutkan, energi baru terbarukan memang harus dikembangkan, mengingat saat ini Indonesia masih membutuhkan asupan listrik yang besar.
“Kita masih kekurangan listrik, masih impor sana-sini, sementara ada yang di dalam bumi kok enggak dimanfaatkan. Padahal yang dipakai kan cuma sedikit lahannya, tapi manfaatnya lebih banyak, selama untuk rakyat kenapa enggak, itu yang kita betulkan di UU yang baru,” tukasnya.(Kabarbisnis)