BERTUAHPOS.COM, SOLOK – Bupati Solok diwakili oleh Sekda Medison Ikuti Rakor Pembahasan Tindak Lanjut Potensi Perolehan Tanah HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Solok yang bertempat di Ruangan Kerja Sekda Kabupaten Solok, Rabu (15/05/24)
Turut Menghadiri dalam agenda ini antara lain, Sekda Kab Solok Medison, S.Sos, M.Si,Kepala DPRKPP Kabupaten Solok (daring) beserta jajaran, Kepala Kantor BPN Kab Solok,Kabag SDA Setda Kab Solok Anthony Saliza.
Sambutan Badan Bank Tanah mengucapkan Terima kasih kepada Kantor Pertanahan yang telah menindaklanjuti putusan dari Menteri ATR/BPN terkait dengan penguasaan tanah yang terkait dengan HGU (Hak Guna Usaha).
Melalui Video Conference (Vidcon) kali ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Pemerintah Kabupaten Solok ke Badan Bank Tanah (BBT) beberapa waktu yang lalu.
Dimana Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.
Dengan berdasarkan Keputusan Menteri HPL BBT akan digunakan untuk peningkatan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat dengan pemberiaan sertifikat untuk perumahan akan diberikan HGB (hak guna bangunan) dan untuk pertanian akan diberikan Hak Pakai .
Sesuai permintaan kami kepada pihak terkait agar memberikan rincian data terkait tanah yang akan dibutuhkan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
Hal terkait dengan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Solok nantinya akan ada kerja sama dengan pihak-pihak terkait agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Sambutan Bupati Solok melalui Sekda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Bank Tanah terhadap tugas yang telah dilaksanakan dengan baik.
Bahwa di Kabupaten Solok tanah-tanah yang bersifat ex-HGU ini banyak yang tidak memiliki kejelasan, karena dikuasi atau dikelola oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Adapun permintaan kami kepada DPRKPP Kab Solok, untuk menangani permasalahan ini secara serius agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Pada hari ini Bupati Solok sangat bangga dan gembira karena kita sudah mendapat kepastian terkait HGU Ex PT. Krakatau Lima Sejati karena lokasinya sangat berdekatan dengan Kantor Bupati Solok.
Dan langkah yang dilakukan terhadap HGU Ex PT.Krakatau Lima Sejati ini adalah langkah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Solok.
Sementara itu Pemkab Solok juga telah mengajukan permohonan HPL terkait pengelolaan menjadi aset Pemkab Solok sekitar 200 Hektar tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah.
Dengan harapan kami kedepan untuk Badan Bank Tanah agar selalu mendukung dan membantu Pemkab Solok dalam penanganan masalah tanah ini.
Terkait dengan Permohonan Lapas dan Universitas untuk penggunaan lahan, agar secepatnya mendapatkan kejelasan.
Selanjutnya kami mendukung sepenuhnya langkah dari Badan Bank Tanah dan Kanwil ATR/BPN, dengan pendekatan kepada masyarakat penggarap lahan tsb di lokasi.
Kemudian untuk Provinsi Sumatera Barat kita Kabupaten Solok termasuk yang pertama mendapatkan SK pendayagunaan tanah ex HGU dari menteri yang bekerjasama dengan bank tanah serta mempelopori reforma agraria. (bpc/Bayu)