BERTUAHPOS.COM, BAGANSIAPIAPI – Sejumlah perwakilan warga dari Kecamatan Balai Jaya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rohil (Almasri) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil), Rabu (24/7/2024).
Salah satu pembahasan terkait adanya klaim salah satu perusahaan perkebunan menyangkut terbitnya Surat Keputusan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rohil mengenai Calon Penerima dan Calon Lahan (CPCL) fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar atau plasma di Balai Jaya.
Warga menilai klaim terbitnya SK CPCL Plasma tersebut dinilai mengandung banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan aturan teknis yang berlaku.
Presidium Almasri, Khofifah Dinda menyebutkan bahwa SK CPCL yang diklaim pihak perusahaan ialah SK CPCL yang berkaitan dengan kegiatan peremajaan sawit rakyat (PSR) bukan SK CPCL yang berhubungan dengan Plasma.
“Setelah kami lakukan investigasi, ditemukan kejanggalan administrasi, ternyata SK CPCL yang diklaim adalah SK CPCL PSR yang tidak ada hubungannya dengan plasma” ujar Khofifah Dinda pada saat RDP.
Terhadap persoalan tersebut dirinya mengharapkan kepada DPRD untuk melakukan pengawasan kepada pejabat pengambil keputusan dalam proses penerbitan CPCL Plasma.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, penerbitan SK CPCL Plasma merupakan kewenangan Bupati Rohil atau DKPP Rohil, karena SK CPCL ini sangat penting sebagai dasar acuan pelaksanaan plasma maka kami meminta DPRD Rohil untuk mengawasi dan menindaklanjuti penyelesaian atas persolan tersebut,” katanya.
Usai RDP, Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally A Harahap enggan memberikan tanggapan terkait dengan kegiatan RDP tersebut. (Infotorial)