BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika meminta kepada wajib pajak sudah bisa berfikir lega dengan hadirnya kebijakan Tax Amnesty.
Sistem pengampunan pajak untuk wajib pajak ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak kepada negara. Tax Amnesty diberlakukan sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2016.
“Mulai saat ini jujurlah melaporkan harta kekayaan. Data kekayaan para wajib pajak dijamin kerahasianya. Kalau datang ke kantor kita sudah ada rungan khusus untuk itu,” ujarnya, dalam sosialisasi Tax Amnesty di hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (26/07/2016).
Dia menambahkan kebijakan Tax Amnesty ini hanya berlaku selama berlaku 9 bulan kedepan. Mulai dari 1 Juli, sampai 31 Maret 2017. Dan hanya diberlakukan sekali saja.
Kewajiban wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya bukan sebatas untuk tambahan penerimaan negara semata, melainkan untuk mempercepat pembangunan, baik di pusat maupun di daerah termasuk di Riau.
“Seperti ungkapan Pak Jokowi, di Riau ini kami juga yakin, ada banyak wajib pajak yang menyimpan uangnya di luar negeri. Mungkin bahkan sampai ribuan triliun,” tambahnya.
Saat ini, negara menyadari bahwa tidak selamanya pembangunan bergantung dengan uang pinjaman dari luar negeri. Sementara anggaran pemerintah melalui APBD, diyakini tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah yang ada di tanah air.
“Kapan lagi, saatnya kita sebagai orang Indonesia ikut andil dalam pembanguban negara. Dan uang itu sudah saatnya untuk ditarik dari luar negeri supaya bisa memenuhi ekonomi dalam negeri. Kami berharap, kalau tidak 100 persen, 99 persen wajib pajak ikut Tax Amnesty. Formulirnya dan hak lainnya juga sudah kami persiapkan,” tambahnya.
Penulis: Melba