BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru telah mengesahkan ranperda perubahan atas Perda No 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (e-KTP), Selasa (21/06/2016).
Penyesuaian yang terjadi di Ranperda ini yakni berubahnya asas peristiwa menjadi asas domisili, penerapan KTP elektronik dari lima tahun menjadi seumur hidup, tidak dipungut biaya namun denda tetap dilakukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Selasa (21/06/2016). “Denda tetap berlaku bukan biaya e-KTP. Denda berlaku itu tujuannya untuk mendidik supaya warga segera mengurus, karena e-KTP sangat penting,†ujarnya usai menghadiri paripurna.
Disampaikan Ayat misal saat berumur 17 tahun maka masyarakat sudah wajib memiliki KTP. Jika tidak mengurus maka akan dikenakan denda Rp 50 ribu per bulan maksimal Rp 300 ribu. “Jadi walau baru mengurus KTP umurnya 20 tahun Artinya terlambat 18 bulan maka denda tidak dihitung perbulan melainkan yang maksimal yakni Rp 300 ribu,†sebutnya.
Di samping itu Ayat menghimbau kepada warga yang telah mengurus KTP supaya segera mengambil di UPTD Kecamatan. “Karena saya lihat banyak e-KTP yang belum diambil. Ini sangat disayangkan. Untuk persentase E-KTP yang belum diambil belum dapat informasi,†katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam paripurna ini, langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman di dampingi Wakil Walikota Ayat Cahyadi, serta anggota dewan lainnya dan para SKPD.
Juru bicara Pansus Ranperda e-KTP, Sri Rubianti memaparkan, administrasi kependdukan merupakan kebutuhan dasar dalam rangka memberi jaminan kepada penduduk. Karenanya, Pemda berkewajiban memberikan kepastian status penduduknya.
Pansus beranggap untuk pendaftaran penduduk berdasarkan domisili, sementara catatan sipil berdasarkan peristiwa di mana terjadinya.
Setelah dipaparkan, semuanya anggota DPRD yang hadir, menyatakan menyetujui Ranperda e-KTP ini menjadi Perda Kota Pekanbaru. “Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, kita minta segera disosialisasikan,” kata Wakil Ketua DPRD Sondia Warman.
Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi berjanji akan segera mensosialisasi Perda ini, setelah nanti dimasukkan ke lembar daerah.
Penulis: Riki