BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua DPRD Riau, Septina Primawati mengatakan Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru harus menjalin komunikasi yang baik untuk pengelolaan aset.
Seperti diketahui, beberapa aset milik pemerintah terbengkalai di Pekanbaru, seperti Pujasera di Jalan Arifin Ahmad dan juga Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai.
“Nah, untuk pengelolaannya supaya lebih baik, saya kira antara Pemprov Riau dan juga Pemko Pekanbaru harus menjalin komunikasi yang baik,” ujar Septina, Kamis 15 Maret 2018.
Apalagi, lanjut Septina, aset yang terbengkali itu berada tepat di depan mata Pemprov dan Pemko, sehingga seharusnya ada komunikasi yang baik untuk pengelolaannya.
“Dekat kan, bisa dilihat di depan mata. Jadi, pembenahannya harus bersama-sama,” tambah Septina.
Sementara itu, Asisten II Setdaprov Masperi mengatakan jika Pemko Pekanbaru ingin pengibahan aset Pemprov Riau di Pasar Cik Puan bisa saja dilakukan, tapi itu membutuhkan waktu lama. Oleh sebab itu masalah ini dianggap perlu didudukkan kembali antara Pemprov dan Pemko Pekanbaru.Â
“Karena di situ ada aset kami, tentu ada hitung-hitungan hasil karena kami punya aset di sana. Kalau untuk bagaimana mekanismenya terserah sajalah, yang terpenting itu tadi ada tambahan pemasukan untuk menunjang PAD Provinsi Riau,” katanya, Selasa (23/1/2018) di Pekanbaru.Â
Masperi menambahkan, kalau memang Pemko Pekanbaru ingin aset itu dihibahkan sepenuhnya, artinya perlu dilakukan penghapusan aset dan itu butuh proses panjang. Sementara bangunan Pasar Cik Puan sudah mangkrak pembangunannya sejak tahun 2012 lalu.Â
“Panjang lagi prosesnya kalau harus dilakukan penghapusan aset untuk dihibahkan. Aset Pemprov Riau di sana (Pasar Cik Puan) cukup representatif menurut saya. Persoalannya sekarang Pemko tak bisa beri kepastian dan ingin pasar itu dikelola swasta,” katanya.Â
“Kami tak masalahkan itu, asal untuk nilai aset Pemprov Riau di situ bagaimana kejelasannya. Apakah dengan sistem deviden saja atau bagi hasil, tak masalah asal hitungannya jelas,” sambung Masperi.Â
“Pemko mau hibah tapi ada prosedur yang harus dilewati. Karena dulu-dulunya itu lahan milik Pemprov Riau dan harus dihapus kepemilikannya. Kan itu ada prosesnya. Solusinya menurut saya berembuk lagi. Kita bicarakan kejelasannya seperti apa,” ujarnya. (bpc2)