BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Syarifuddin menyatakan dengan tegas agar masyarakat dan petugas yang menangani orang dengan gangguan jiwa, untuk tidak dilakukan pemasungan.
“Pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa sama saja dengan memperlakukan orang itu seperti hewan ternak. Walau mereka tidak waras masyarakat dan petugas harus tetap bertindak dengan hati nurani,” ujarnya.
Dia menambahkan, masyakat perlu mendapatkan pemahaman serius dalam melakukan tindakan terhadap orang atau keluarganya yang tengah dalam gangguan jiwa. Sehingga hal semacam ini tetap mendapat penanganan serius namun tidak membahayakan.
Dia menambahkan, jika dalam suatu lingkungan ada orang yang mengalami gangguan mental yang cukup parah, hendaknya tidak dipasung, tapi diserahkan saja kepada petugas agar bisa ditangani dan diobati secara layak di Rumah Sakit Jiwa.
Tindakan pemasungan terhadap orang dalam gangguan juwa kadang dilakukan oleh masyarakat sekitar atau pihak keluarga sendiri. Masalahnya memang, orang dalam kondisi gangguan jiwa cenderung agresif untuk melakukan tindakan kasar kepada orang lain.
Kandalanya sudah pasti masalah biaya. Apalagi kategori masyakat miskin yang memiliki sanak famini yang tengah sakit jiwa. Biaya pengobatan yang cenderung mahal acap kali menjadi alasan mengapa para gangguan jiwa harus dipasung di rumah mereka.
“Pihak RSJ harus menelusuri rumah-rumah warga. Apabila mendapai ada orang sakitbjiwa yang dipasung harus dibebaskan dan diberi jaminan pengobatan dan perawan di RSJ Tampan,” sambungnya.
Seperti diketahui, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mencanangkan tahun ini seluruh wilayah Indonesia terbebas dari pasung untuk masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan.
Penulis : Melba