BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dua pabrik karet di Pekanbaru PT Rekri di Rumbai dan PT Bangkinang di Marpoyan Damai. Hal itu setelah Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) tidak akan memperpanjang izinnya.
Hal itu dikatakan Kepala BPTPM Pekanbaru, M Jamil, Selasa (14/06/2016). “Dari itu apa pun bentuk perpanjangan izin mereka kita tidak akan akomodir lagi,” sebut M Jamil.
Alasan pihaknya tidak akan melayani perpanjangan izin untuk dua pabrik karet, sebab keberadaannya dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Selama beroperasi karet-karet yang diolah tersebut telah menimbulkan bau yang menyengat. “Keberadaan kedua pabrik karet tersebut tepat di tangah-tengah pemukiman warga, itu sudah tidak ideal lagi,†sebutnya.
Sebut Jamil pada tahun 2014 lalu Pemko Pekanbaru telah melakukan komunikasi dengan kedua perusahaan tersebut. Hasilnya mereka diberi waktu untuk pindah ke wilayah yang jauh dari pemukiman penduduk.
Waktu yang diberikan Pemko adalah tiga tahun, pasalnya sebagian besar pekerjanya adalah penduduk dikawasan pabrik karet tersebut. “Kita berharap selama itu para buruh bisa mencari pekerjaan lain dan meninggalkan pabrik tersebut,” ujarnya.
Jamil mengatakan bahwa kedua PT tersebut sudah siap untuk pindah, mereka sudah punya tempat baru untuk melanjutkan usaha mereka. PT Rekri telah membuat pabrik baru kabupaten Kampar dan PT Bangkinang sudah membuat pabrik barunya di Talukuantan.
Sebelumnya Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT telah memberi tenggat waktu kepada pemilik pabrik karet yang beroperasi di Pekanbaru untuk pindah pada 2016 ini. Menurut Firdaus, pada 2014 lalu pihaknya telah menyurati direksi dan pemilik dua unit pabrik karet di Pekanbaru, yaitu di bantaran Sungai Siak, Kecamatan Rumbai dan Jalan Taskurun Kecamatan Marpoyan Damai untuk melakukan upaya pemindahan pabrik selama 3 tahun atau hingga 2016 mendatang.
Penulis: Riki