BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengadilan Agama Pekanbaru mencatat sepanjang bulan Juli 2016, kasus Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab yang mendominasi tingginya angka perceraian di Pekanbaru.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pekanbaru, Fakhriadi mengatakan, ada banyak faktor memang yang menyebabkan terjadinya perceraian di rumah tangga. Namun demikian, perselisihan antara suami dan istri ternyata lebih mendominasi dalam kasus perceraian kali ini
Dia menyebutkan ada sebanyak 36 kasus harus masuk ke meja hukum karena masalah tersebut. Sedangkan untuk faktor ekonomi hanya sebanyak 23 kasus. Faktor meninggalkan salah satu pihak 10 kasus, faktor mabuk 2 kasus dan faktor judi 1 kasus.
“Perceraian merupakan suatu hal yang paling menakutkan dalam sebuah rumah tangga. Banyaknya faktor-faktor yang akan menghantui pasangan suami istri untuk menginjakan kakinya ke Pengadilan Agama, baik yang melakukan gugat talak maupun gugat cerai,” katanya kepada bertuahpos.com, Rabu (03/08/2016).
Dia menambahkan ada sebanyak 13 faktor penyebab terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru, yaitu meliputi : Zina, Mabuk, Madat, Judi, Meninggalkan salah satu pihak, Dihukum penjara, Poligami, KDRT, Cacat Badan, Perselisihan dan Pertengkaran terus menerus Kawin paksa, Murtad dan faktor ekonomi
“Biasanya kalau kasus gugat cerai dari Istri, lebih banyak disebabkan oleh faktor ekonomi,” tambahnya.
Lebih lanjut Fakhriadi mengatakan, rentang umur pasangan rumah tangga yang sering terjadi yaitu mulai dari umur 30 sampai 50 tahun. Dan berasal dari masyrakat biasa.
Penulis: Dilla