BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Terhitung 3 Agustus 2015, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menerapkan lima hari kerja (Senin-Jumat) berdasarkan peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2015.
Pelaksanaan hari kerja yang berdasarkan surat edaran nomor 058/BK-PK/2015/14 diberlakukan bagi seluruh Sekretariat, Badan, Dinas, Kantor dan satuan kerja di lingkungan pemkab Rohil, kecuali Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Satuan Pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA.
“Bagi satuan kerja perangkat daerah/unit-unit kerja yang tugasnya bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat ditetapkan enam hari kerja yakni Senin hingga Sabtu (37,5jam) dan secara teknis pengaturan kehadiran diatur oleh pimpinan unit kerja masing -masing,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Rokan Hilir, Roy Azlan.
Selain Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan sekolah-sekolah, Disdukcapil, Dishub, DKPP,BPM dan Pelayanan Perizinan Terpadu,satpol PP,Unit Pemadam Kebakaran,Kecamatan, Kelurahan/Kepenghuluan yang sifatnya pelayanan publik akan tetap kerja seperti biasanya yakni enam hari kerja.
“kita mengharapkan kepala SKPD/Unit dan semua pihak secara aktif mensosialisasikan kepada semua pihak demi terlaksananya kelancaran penerapan lima hari kerja sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar,” tandas Roy Azlan. (Arie/adv/pemkab)