BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pekanbaru mencatat, sudah 45 izin operasional rumah makan non Muslim diterbitkan. Diperkirakan jumlah ini akan terus bertambah mengingat rumah makan non muslim masih banyak.
Hal itu disampaikan Kepala BPT-PM Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada kru bertuahpos.com, Kamis (09/06/2016). “Saya lihat masih banyak yang mengajukan permohonan izin bukanya. Kita perkirakan jumlahnya sampai ratusan,” sebutnya.
Jika berkaca pada tahun 2015, BPT-PM keluarkan sekitar 150 izin operasional rumah makan non muslim. Jamil prediksi tahun 2016 ini angkanya alami peningkatan mengingat bertambahnya sejumlah rumah makan non muslim sepanjang tahun 2015 lalu.
Untuk itu Jamil menghimbau agar seluruh rumah makan non muslim urus izin buka selama Ramadan. “Kita minta kepada pemilik rumah makan non muslim yang belum mengurus izin operasional agar segera mengurusnya,†sebutnya.
Jangan salahkan seandainya nanti pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan razia. “Jadi jangan salahkan kami kalau nanti kami ambil tindakan di lapangan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa untuk mengurus izin operasional rumah makan non muslim ini tidak akan dipungut biaya alias gratis. “Yang penting taat bayar retribusi, izin usahanya hidup dan taat aturan, itu saja. Pengurusan izin buka kita gratiskan,” ujar Jamil.
Sementara untuk mengurus izin ini, pemilik usaha tidak perlu susah-susah datang ke kantor BPT-PM. Pemilik usaha bisa mengurus izinya di mobil pelayanan keliling milik BPT-PM Kota Pekanbaru.
“Pemilik usaha bisa mengurusnya di sana. Jadi tidak harus datang ke kantor,” sebutnya.
Bagi pemilik usaha yang sudah mengurus izin oprasional rumah makan dan kedai kopi non muslim diminta untuk memasang spanduk ukuran 1×4 meter. Spanduk tersebut mencantumkan rumah makan non muslim. “Kita berikan sticker kepada mereka yang sudah mengurus izinnya. Tapi kalau spanduk disiapkan oleh pemilik usahanya masing-masing,” katanya.
Penulis: Riki