BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Rencana pemerintah menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) yang diklaim sebagai penghambat investasi dianggap akan mendukung perbaikan pertumbuhan ekonomi di Riau.
Menurut Ekonom Riau, Ermasnyah SE MM, selama ini yang menghambat pertumbuhan investasi di Riau memang Perda. Dan hal ini hampir terjadi di setiap daerah. “Masalah investasi kan di perda,” katanya.
Pemerintah harusnya sadar sejak awal, kecenderungan Perda investasi yang dibuat acap kali membuat para investor mengurungkan niat melakukan pengembangan bisnis di Riau.
Idealnya, menurut Dosen Falultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau ini, Perda yang dibuat pemerintah harus menguntungkan semua pihak. Terutama masyarakat, pemerintah dan tentu saja investor itu sendiri.
Kecenderungan selama ini, Perda investasi yang dibuat hanya untuk menguntungkan pihak investor saja.
“Riau harus banyak belajar dari kasus Jakarta. Dalam Perda itu banyak sekali regulasi yang menjadi penghambat. Regulasilah yang membuat investor pikir ulang,” sambungnya.
Menurut pandangannya, dalam pengembangan daerah butuh sentuhan tangan-tangan investor. Dengan kata lain bukan mengabaikan aturan yang sudah ditentukan.
Contoh kasus sederhana yang terjadi, yakni pada saat pembangunan kawasan bisnis Arengka yang tidak melibatkan tenaga kerja lokal, sebab di kawasan ini sangat banyak pengangguran.
“Tapi kebanyakan Perda memang menguntungkan investor apalagi sektor pasar modern. Misalnya saja Perda kota tentang pasar modern dan swalayan, yang lebih banyak menguntungkan investor saja,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau sejauh ini memang belum melakukan pemetaan terkait Peraturan Daerah (Perda) mana saja yang menjadi penghambat dalam pengembangan investasi.
Penghapusan Perda penghambat investasi itu merupakan instruksi langsung yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, dalam rangka mendukung berjalannya paket kebijakan ekonomi yang XII.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Maseri, mengatakan, dalam runtutannya ketika Perda-perda soal penunjang keberlangsungan investasi tersebut memang bertentangan dengan Perda di atasnya, tentu peraturan itu harus dianulir kembali.
“Terutama Perda-perda yang berkaitan dengan penunjang jalannya investasi di Riau. Tentu memang harus disesuaikan. Kalau menurut saya tidak ada masalah,” katanya.
Penulis: Melba