BERTUAHPOA.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengeluhkan lamanya proses pengajuan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang hingga saat ini belum juga diserahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ke Pemprov Riau.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikwan Ridwan kepada bertuahpos.com. “Kendalanya masih di SKPD yang sampai saat ini belum diaerahkan. Sampai sekarang kami masih menunggu,” katanya, Kamis (21/07/2016).
Dia menambahkan dari 32 Peraturan Daerah (Perda) yang rencananya akan diselesaikan tahun ini baru 3 Perda yang masuk ke Dewan Provinsi Riau. 2 Perda dari rancangan tahun ini, 1 Perda dari pengajuan Perda tahun lalu.
Dari 3 Perda tersebut 1 Perda itu adalah peraturan tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2015. Dia mengakui bahwa yang berat dalam penyelesaian Prolegda itu yakni naskah akademisnya. Targetnya, tahun ini 32 Perda tersebut selesai. “Insya Allah selesailah dalam sisa waktu yang ada ini,” katanya.
Dia juga menyebutkan, dari 32 Perda tersebut ada 16 Perda yang diajukan dari Pemprov Riau, dan 16 Perda dari DPRD Riau. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu laporan Prolekda dari SKPD.
“Hingga saat ini kami masih menunggu SKPD menyerahkan Prolegdanya. Memang yang lama itu adalah kajian akademisnya,” ujarnya.
Penulis: Melba