BERTUAHAPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau akhirnya melepas M Guntur dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur, setelah Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Â
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal. “Dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Riau,” Katanya.
Sementara unuk statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil hingga saat ini masih berjalan. Kejati Riau menetapkan Guntur terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan embarkasi haji tahun 2012 lalu.
Baca: Guntur Ditahan Kejati Riau Terkait Kasus Korupsi
Hingga saat ini, sikap yang utarakan Pemprov Riau, yakni melepas semua hal yang menyangkut tentang pejabat pemerintah itu ke proses hukum. Namun, hingga sampai saat ini Pemprov Riau belum menerima surat penahanan Guntur secara resmi. “Kami masih menunggu hingga benar-benar ada keputusan dulu,” tambahnya.
Dia menambahkan, Guntur masih menerima gaji sebesar 75 persen tanpa ada tambahan tunjangan apapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966. Disebutkan, PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut hanya dibayar sebesar 75 persen atau 50 persen dari gaji pokok.
Seperti diberitakan sebelumnya, penahanan terhadap tersangka M Guntur dilakukan setelah berkas penyidikan selama 4,5 jam dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Usai dilakukan pemeriksaan, Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau langsung dibawa keluar dari kantor Kejati dan dimasukan kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sialang Bungkuk, Riau.
Dari pantauan dilapangan, tampak tersangka M Guntur memilih bungkam dan bahkan dia justru berlindung dibalik badan petugas kejaksaan menghindari kamera wartawan yang sudah menunggu, saat akan dibawa menuju Rutan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng mengatakan, penahanan dilakukan sebagai tindaklanjut penyidikan atas kasus dugaan korupsi asrama haji seluas 5,2 hektare di Kecamatan Bukit Raya, Riau.
Selain Guntur, dalam kasus korupsi ganti rugi lahan asrama haji tersebut, Kejati Riau juga menetapkan tersangka NV, sebagai broker tanah. Kedua tersangka secara bersama-sama diduga melakukan mark up harga tanah yang dibeli dari masyarakat.
Penulis: Melba