BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, Zainal, memastikan jika ada anggotanya yang terbukti menggunakan barang haram sejenis zat adiktif, maka tetap akan dilakukan rehabilitasi serta sanksi.
Satpol PP Provinsi Riau bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urin kepada 300 anggota Satpol PP, Selasa (18/8/2015).
“Tes ini dilakukan tentunya untuk mengetahui sejauh mana indikasi keterlibatan para anggota Satpol PP terhadap barang-barang itu,” katanya, kepada bertuahpos.com, di Pekanbaru.
Zainal mengakui, bahwa hal itu bisa saja terjadi sebab aktivitas anggota Satpol PP di lapangan tidak bisa terpantau sepenuhnya.
Dari 602 anggota Satpol PP Provinsi Riau, ada 300 anggota yang akan melangsungkan tes urin di Badan Narkota Nasional (BNN) Provinsi Riau. Sisanya, Zainal tidak bisa memastikan kapan tes tersebut akan kembali dilakukan. “Tergantung dananyalah,” katanya.
Dia juga mengakui sejauh ini baru satu anggota Satpol PP yang masuk daftar pengguna barang tersebut. (Melba)