BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan penertiban pasar kaget yang berada di Kecamatan Rumbai, Kelurahan Muara Fajar, Jumat (20/5/2016).
Penertiban pasar kaget di Rumbai ini merupakan penertiban yang ke tiga kalinya, setelah beberapa waktu lalu Satpol PP melakukan penertiban pasar kaget yang berada di jalan Tengku Hasim Perkasa.
Tak hanya itu, Satpol PP sebelumnya juga telah melakukan penertiban terhadap pedagang pasar kaget Rumbai yang terletak di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Duri.
“Sore ini kita melakukan penertiban pasar kaget yang berada di Muara Fajar. Seluruh pasar kaget di Rumbai akan kita tertibkan,” kata Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (20/5/2016).
Zulfahmi menilai, pedagang pasar kaget yang ada di Pekanbaru merupakan pasar yang ilegal dan tidak memiliki izin. “Maka itu, pedagang pasar kaget kita minta berjualan di pasar resmi,” sambungnya.
Sampai berita ini diturunkan, ratusan personil Satpol PP Pekanbaru masih berjaga di jalan masuk menuju pasar kaget Muara Fajar.
Penulis: Iqbal