BERTUAHPOS. COM (BPC), SIAK – Saling melapor, terkait lahan antara masyarakat dengan PT. Riau Andalan Pulp dan Puper (RAPP) di desa Beruk Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau semakin mencekam warga.
Kini dua orang petani menjadi tersangka atas hak menanami lahan konsesi milik perusahaan itu. Penetapan tersangka berdasarkan laporan dari PT.RAPP.
Kapolres Siak Restika. P. Nainggolan, SIK mengatakan, kasus yang masih dalam penyelidikan ini sedang dalam tindak lanjutan, mengenai dua orange tersangka itu masih diduga sebagai penggarap hutan konsesi.Â
“Karena dua-duanya melapor jadi keduanya kita lakukan penyidikan, dan ada dua petani kelompok itu diduga melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di areal konsesi PT.RAAP,” sebutnya melalui via telephone, sabtu (01/10/2016)
Lanjut, belum adanya kepastian hukum keputusan, namun penetapan tersangka terhadap kedua petani tersebut berdasarkan hasil pernyataan dari saksi ahli.Â
“Yang menentukan dari saksi ahli, menurut pengakuan Dinas Kehutanan Kabupaten Siak, bahwa lahan kedua tersangka itu merupakan kawasan hutan. Sejak awalkan warga melapor, lalu pihak perusahaan melapor, jadi sama-sama melapor balik Dan ini Akan sama kita proses. Jadi samapi Sekarang masih kita selidiki,”sebutnya.Â
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, warga melaporkan PT. Riau Andalan Pulp and Puper sebagai pengrusak lahan. Sementara PT.RAPP melaporkan kedua tersangka karena menguasai lahan konsesi tanpa izin dari perusahaan.Â
Mirisnya, Forum Petani Dayun Maju Bersama (FPDMB) ini memiliki surat kepemilikan yang dikeluarkan pemerintah, namun legalitas tersebut tidak memberi jalan mereka sebagai pemilik lahan. Dan pada akhirnya Kepolisian Resor Siak menetapkan 2 petani kelompok itu menjadi tersangka.Â
Penulis : Ely