BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah mengganti Undang-Undang 32 Tahun 2004, pengelolaan SMA dan SMK di kabupaten/kota akan dialihkan ke provinsi.
Khusus di Provinsi Riau, pihak kabupaten dan kota tengah mengurus perpindahan kewenangan tersebut. Jika sekolahnya berpindah wewenang, bagaimana dengan tenaga pendidiknya?
Untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tentu akan tetap melekat dan tidak khawatir jika nantinya memang terjadi perpindahan. Sementara untuk honorer, belum ada keputusan pasti apakah akan dibawa atau malah akan ditinggal tanpa kejelasan.
Anggota DPRD Riau, Husni Thamrin, Kamis (09/06/016), berharap, agar dinas terkati, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Riau agar mempertimbangkannya.
Karena jumlah guru honor atau juga guru bantu di sekolah tidaklah sedikit. “Wewenang ditarik dari kabupaten dan kota ke provinsi, kemudian guru honornya ditinggal, itu akan menjadi gejolak,” kata Husni.
Menurut Husni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Disdikbud harus mempertimbangkan matang hal ini. Karena itu akan berdampak buruk bahkan bisa menimbulkan gejolak di kemudian hari.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyebutkan, penaglihan wewenang ini bertujuan agar pemerintah kabupaten dan kota bisa fokus membenahi pendidikan mulai dari PAUD, hingga tingkat SMP sederajat.(yan)