BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Provinsi Riau mendapat jatah proses pemekaran untuk 15 kabupaten dan kota. Jatah tersebut diberikan untuk tenggat waktu hingga 2025 mendatang.
Tahun ini, Provinsi Riau sendiri sudah mengajukan 5 pemekaran wilayah. Diantaranya Kabupaten Rokan Darussalam, Indragiri Selatan dan Gunung Sahilan. Kemudian dua kota yakni Duri dan Indragiri.
Anggota DPR RI asal Riau, Tabrani Maamun, mengatakan, kepastian jatah tersebut diterimanya langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo. “Riau dapat jatah 15 daerah, 13 untuk kabupaten dan dua untuk pemekaran kota,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, tahun ini DPR akan membahas dan mengkaji seluruh kelayakan untuk proses pemekaran wilayah tersebut. “Karena syarat untuk pemekaran itu tidaklah mudah, banyak yang harus dipenuhi,” kata Tabrani.
Hal yang menjadi dasar salah satunya adalah tidak ada konflik dengan daerah induk dan daerah perbatasan. Jika disetujui, maka daerah yang dimekarkan akan menjalani evaluasi selama 3 tahun.
“Jika semuanya terpenuhi, maka baru bisa dilepas menjadi daerah otonomi baru untuk kemudian didefinitifkan,” lanjut Tabrani.
Riau saat ini dibagi menjadi 10 kabupaten dan dua kota. Diantaranya Kota Pekanbaru dan Dumai. Kemudian Kabupaten Siak, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Kuansing dan Kampar.
Wacana pemekaran 5 daerah tersebut sudah digaungkan sejak masa Gubernur Riau H Annas Maamun menjabat. Beberapa daerah tersebut juga masuk dalam janji-janji kampanyenya untuk maju menjadi orang nomor satu di Provinsi Riau.
Hingga akhirnya Annas Maamun tersandung kasus dan dinonatifkan dari posisinya, wacana pemekaran tersebut dilanjutkan oleh wakilnya, Arsyadjuliandi Rachman yang baru saja didefinitifkan menjadi Gubernur Riau.(yan)