Pusat layanan tersebut bisa langsung dilakukan di kantor Satpol PP Pekanbaru atau diperkantoran wali kota Pekanbaru. Dengan diresmikan posko tersebut, masyarakat bisa langsung mengadukan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru, tentunya masih berkaitan dengan pelanggaran perda yang terjadi di Kota Pekanbaru sendiri.
“Kalau memang ada bentuk pelanggaran perda yang dilakukan di Pekanbaru, kita membentuk pusat pelayanan pengaduan perda dan perkara. Sehingga masyarakat jelas kemana mereka nantinya akan mengadu,” kata Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (27/4/2016).
Â
Untuk sementara ini, pihaknya akan membuka pelayanan tersebut selama jam kerja. Karena untuk saat ini sarana penunjang untuk membuka selama 24 jam masih belum bisa dilakukan.
Â
“Tapi kedepannya jika sudah tersedia sarana penunjangnya, barulah kita akan membuka pelayanan 24 jam. Masyarakat silahkan saja mengadu kepada kami terkait perda yang sudah disahkan oleh Pemko Pekanbaru,” jelasnya.
Â
Dirinya mencontohkan, perda yang bisa dilaporkan masyarakat kepada Satpol PP adalah perda tentang ketertiban umum, perda tentang hiburan malam, perda IMB dan masih banyak perda lainnya.
Â
Sebelum diluncurkannya pelayanan pengaduan tersebut, Satpol PP sendiri sering menerima pengaduan dari masyarakat. Dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan memberikan tindak lanjut khusus terhadap pelanggaran yang ada di Pekanbaru.
Â
“Kita akan catat pengaduan mereka, mereka akan mendapatkan tanda terima laporan dan kita akan tindak lanjut laporan mereka. Untuk yang banyak aduan kita adalah terkait izin bangunan,” terang Zulfahmi.
Untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Satpol PP Pekanbaru membuat tim reaksi cepat. Untuk pelanggaran yang sifatnya ringan, Satpol PP bisa melakukan tindakan langsung kelapangan.
“Misalnya untuk aduan seperti adanya orang gila, pedagang kaki lima, anak punk itukan tidak perlu makan waktu hari dan itu masih ringan. Jadi bisa kita langsung tindak,” bebernya.
Sedangkan untuk pelanggaran kategori ringan dan berat seperti pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun izin usaha, pihaknya akan mengumpulkan data terlebih dahulu laporan tersebut.
“Apakah mereka benar atau tidak atas laporan tersebut, makanya kita perlu mengumpulkan datan dan butuh beberapa hari. Ini juga salah satu bentuk inovasi kita untuk menidak lanjuti penegasan sesuai dengan instruksi wali kota,” tutupnya.
Penulis: Iqbal
Â