BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Papan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) samping Mall SKA kembali menunjukkan kualitas udara berbahaya. Walikota Pekanbaru, Firdaus MT telah mengeluarkan pengumuman mengenai pengendalian pencemaran udara, berikut maklumat Walikota Pekanbaru:
Â
Nomor: 489/HUMAS-IX/64/2015
Â
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Kepmen LH RI No 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) serta berdasarkan laporan Laboratorium Kualitas Udara Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru Hari Senin Tanggal 7 September 2015 Pukul 07.30 Pagi Parameter PM 10 (Partikulat Meter) dari
Stasiun Pemantau :
Â
Di Kantor Camat Sukajadi 485 ug/M3. 2. Di Kulim 501 ug/M3, 3. Di Kantor Camat Tampan 985/ug/M3, dan berdasarkan Standar Pelayanan Kesehatan Terhadap Dampak Bahaya Asap dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru sesuai nomor surat: 2442/443.33/PK/VII/2015 Tanggal 28 Juli 2015, dengan ini Walikota Pekanbaru mengeluarkan Maklumat sebagai berikut:
Â
1. Meliburkan anak-anak sekolah dari tingkatan PAUD sampai dengan SMA/SMK, para guru memberikan tugas-tugas kepada anak-anak dan orang tua melakukan pengawasan di rumah terhadap anak-anak.
Â
2. Kepada seluruh Masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak beraktifitas di luar ruangan dan apabila terpaksa melakukan aktifitas di luar ruangan, agar menggunakan masker sesuai denga standar kesehatan, menjaga lingkungan, tidak membakar sampah dan tangggap apabila ada terjadi kebakaran lahan di sekitarnya.
Â
3. Untuk instansi pelayanan publik seperti Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran,
Puskesmas dan Puskesmas Pembantu untuk tanggap dan siaga bencana asap.
Â
4. Meminta kepada pengurus masjid dan mushollah untuk mengjak masyarakat melakukan sholat Istisqo’, serta tokoh agama lainnya melakukan doa meminta hujan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Â
5. Memohon kepada Gubernur Riau dan Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan Darurat Asap sesuai dengan kewenangannya berdasarkan PP No 41 Tahun 1999. (Rilis/Riki)