BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tayangan kampanye di televisi hanya dengan durasi 30 detik.
Anggota KPU Riau A Hamid menjelaskan penayangan kampanye di televisi ini telah ditetapkan KPU dalam perundang-undangan KPU. Jumlah tayangannya juga ditentukan oleh KPU Kabupaten/kota.
“KPU akan berkoordinasi dengan medianya,” katanya, dalam konfrensi pers di gedung KPU Riau, Selasa (12/08/2015).
Hamid menyebutkan penayangan kampanye untuk ini dilakukan 14 hari sebelum masa kampanye berakhir atau masa tenang. Dengan jumlah 10 spot, dengan durasi 30 detik untuk stasiun TV, sedangkan untuk radio jumlahnya 10 spot dengan durasi 60 detik, setiap harinya.
Dalam hal ini KPU menetapkan kepada media bahwa waktunya wajib sama dan berimbang. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak ada kesan memihak kepada salah satu pasangan calon.
” Tarifnya berlaku sama di semua media. Harus lebih rendah dari pada iklan komersil. Paling sedikit 1 kali dalam sehari dengan durasi 60 detik,” sambungnya.
Sementara untuk biaya pembutan materi ditanggung oleh pasangan calon atau tim sukses, sesuai ukuran dan durasi yang sudah ditentukan.
Kampaye dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 5 desember 2015. Atau 3 hari setelah penetapan calon kepala daerah yang akan bersaing di Pemilukada serentak, masa kampanye sudah bisa dimulai. “Media diminta mematuhinya sesuai kode etik,” tambahnya. (Melba)