BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau kewalahan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menghapus sebanyak 51 Peraturan Daerah (Perda) penghambat investasi dari Riau.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, dari 30 Perda yang dikirim Pemprov Riau ke Pemerintah Pusat malah ada sebanyak 51 Perda yang dihapuskan.
“Sementara Perda itu juga tidak jelas bagian apa yang dihapuskan itu. Makanya bingung kita,” ujarnya, saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/07/2016).
Pemerintah Riau sudah terima rincian Perda yang dihapuskan itu. Namun tidak dicantumkan keterangan bagian yang dihapuskan.
“Hanya nama Perdanya saja. Kita tidak tau, ayatnya yang mana pasal berapa, ataukah Perdanya langsung yang sudah dihapuskan. Kita yang ajukan sebanyak 30 Perda yang dihapus malah 51 satu Perda,” tambahnya.
Dia menambahkan, Perda hasil verifikasi dari Kemendagri masih akan dilakukan konsultasi kembali. Kondisi seperti ini ternyata juga dialami oleh Pemerintah Provinsi lain.
“Yang diberi tahu oleh Kemendagri itu hanya judulnya saja. Perda kita tidak ada peraturan yang menghambat investasi. Kami akan tanyakan kembali ke pusat,” tambahnya.
Penulis: Melba