BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Nasional Narkotika (BNN) meminta Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/kota di Riau segera menyelesaikan Peraturan Daerah tentang narkotika dan zat adiktif lainnya.
Kepala Biro Hukum Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan saat ini pihaknya diminta untuk segera melakukan koordinasi dan konsulidasi bersama BNN untuk merumuskan tentang Perda ini.
“Kami hari ini dipanggil untuk ikut rapat dengan BNN, dalam rangka perumusan Perda narkotika tersebut,” katanya, kepada bertuahpos.com, Kamis (28/04/2016).
Dia menambahkan, selama ini belum ada Perda yang mengatur tentang keterlibatan pegawai pemerintah yang terbukti menggunakan barang haram itu. Penindakan hukum selama ini tetap mengacu pada aturan hukum yang sudah ada.
( Baca:Pemprov Desak Kabupaten/ Kota untuk Serahkan Perda Penghambat Investasi)
Namun demikian, sebagai pegawai pemerintah tetap harus punya sikap sendiri terhadap pegawai yang terbukti mengkonsumsi narkotika.
Pertemuan yang berlangsung di BNN itu terlebih dahulu untuk koordinasi tentang terwujudnya Perda tersebut. Dengan harapan jika sudah jelas arah dan peruntukannya, barulah Perda itu akan dibuat dan diberlakukan.
Penulis: Melba