‎‎
Pemkab Siak dalam sosialisasinya menegaskan, agar warga Kampung Buantan Besar yang bermukim di Dusun Kolam Hijau, Kampung 40, dan Kampung Tapsel agar ‎segera angkat kaki dari lokasi itu setelah selesai lebaran idul fitri dalam waktu dekat ini.
“Kita kan manusia juga, punya hati nurani, karena mau lebaran kita kasi toleransi lah sampai lebaran harus pindah,” ujar Fauzi Azni, Asisten I Pemkab Siak saat memimpin sosialisasi itu.
Dalam sosialisasinya, tim yang terdiri dari Dinas Kehutanan, Polres Siak, Polisi Kehutan, Camat Bungaraya, Camat Siak, Camat Sungai Mandau, Satpol PP serta BKSD Wilayah Siak ‎memberikan surat peringatan kepada seluruh warga yang bermukim di wilayah itu.
Selain di sampaikan secara langsung melalui tatap muka dengan warga, setiap rumah yang dianggap berada dikawasan cagar biosfer itu ditempel surat peringatan yang berisi bahwa pondok dan kebun harus segera meninggalkannya secepat mungkin.
“Jauh hari sudah kita sosialisasikan kalau kawasan ini cagar biosfer yang tidak boleh di huni,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang membangkang lanjut Fauzi, tidak akan diberikan toleransi lagi. ‎”Tidak ada jalan untuk membantu lagi, mau tidak mau harus kita angkat paksa,” tandasnya. (Syawal)