BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Saat ini, pelarangan parkir di jalan Provinsi dan jalan nasional masih simpang siur. Pasalnya UU Nomor 22 Tahun 2009 dan juga PP Nomor 79 tahun 2013 tentang pelarangan tersebut belum berjalan di Kota Pekanbaru.
Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Ir Hotman Sitompul mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan mengenai pelarangan tersebut. Selain itu, tindakan dari dinas terkait belum ada kejelasan.
“Sekarang ini memang belum ada kejelasan seperti apa tindakannya dari dinas terkait khususnya Dishubkominfo tentang larangan penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk keperluan parkir,†sebut Hotman, Jumat (24/7/2015).
Hotman menambahkan, jika mengikuti peraturan tersebut tidak ada lagi kendaraan baik roda dua dan empat yang menggunakan bahu jalan. Salah satunya jalan Sudirman yang saat ini masih digunakan untuk parkir kendaraan.
“Kita akan pertanyakan masalah tersebut dan melakukan pembahasan masalah parkir ini dengan Dishubkominfo Pekanbaru,” ujarnya.
Selain itu, lanjut politisi PDI-P tersebut beberapa kalangan juga sudah menyumbangkan pemikiran tentang solusi bagaimana mengatasi parkir di Jalan Sudirman.
“Salah satunya dengan membangun gedung parkir, atau merenovasi bangunan ruko di lantai dasarnya untuk dijadikan sebagai lokasi parkir sedangkan dilantai atasnya untuk keperluan berjualan,†tutupnya. (iqbal)