BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dijumpainya pangkalan atau sub penyalur elpiji 3 kg yang sudah dicabut izin usaha masih menerima suplai gas, membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengumpulkan para agen atau penyalur elpiji 3 kg.
Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Pekanbaru, Azwan melalui Kabid Perdagangan, Mas Irba. “Kita sudah rapat bersama agen mengenai dua pangkalan yang kita cabut izin tetapi masih terima elpiji 3 kg itu,” katanya, Kamis (20/08/2015).
Dari hasil rapat koordinasi tersebut ditemukan bahwa pangkalan yang telah di Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) tersebut masih tercatat di simolek Pertamina. “Agennya bilang mereka mendistribusikan sesuai order. Jadi dua pangkalan itu masih tercatat di Sistem Monitoring Elpiji Tiga Kilogram (Simolek). Rupanya pemilik pangkalan tidak melapor ke Pertamina,” katanya.
Data Disperindag saat ini ada saat ini ada 560 pangkalan elpiji 3 kg yang tersebar di 12 kecamatan Pekanbaru. Semua pangkalan tersebut disuplai oleh 12 agen resmi dengan total kuota penyaluran 486.583 perbulan.
Anehnya ada dua pangkalan yang sudah dicabut izin tetapi masih mendapat suplai gas 3 kg. Pangkalan tersebut antara lain bernama Barokah yang beralamat di Senapelan. Sudah dicabut izin pada 2014 akibat menyalahi penjualan gas 3 kg, namun ternyata masih mendapat suplai agen sebanyak 3.640 tabung tiap bulan. Selain itu pangkalan bernama Indah Purnama yang berlokasi di Tenayan Raya juga sama. Meski sudah dicabut izin pangkalannya, masih tetap mendapat jatah elpiji dari agen.
Untuk itu Disperindag akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Sebab sesuai dengan sanksi tegas yang diberikan, tiap pangkalan yang telah dicabut izin usahanya tidak dibenarkan melakukan jual beli gas.
Hingga saat ini Disperindag sudah menutup 20 pangkalan. Hal ini dikarenakan pangkalan kedapatan berulang kali tidak mengindahkan teguran disperindag terkait larangan menjual elpiji diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni 16 ribu. (Riki)