BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Diektorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Riau dan Kepulauan Riau mencatat setidaknya ada 500 orang wajib pajak telah melakukan pengemplangan pajak pribadi.
Kepala DJP Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika mengatakan, setiap orangnya saja ditaksir menunggak pajak rata-rata di atas Rp100 juta. Akibat tindakan ini diprediksi negara mengalami kerugian triliunan rupiah.
“Langkah yang diutamakan adalah langkah persuasif. Kami terlebih dahulu akan mengingatkan dan meminta wajib pajak untuk segera melunasi tunggakannya,” katanya, Sabtu (14/5/2016).
Dia menyebutkan, selain melakukan pendekatan persuasif, upaya langkah hukum juga tetap dijalankan. Sejak awal tahun lalu DJP sudah melakukan kerjasama dengan Polda Riau untuk melakukan pengawasan terkait persoalan ini.
Tidak menutup kemungkinan, kata Jatnika, upaya penegakan hukum dengan mengambil langkah pidana juga akan dilakukan jika tunggakan pajak perorangan ini dianggap sudah berlebihan dan jika memang diperlukan.
Dalam hal ini, aparat kepolisian juga akan menyisir, baik perorangan ataupun perusahaan yang terbukti telah melakukan pengemplangan pajak. Keterlibatan aparat kepolisian menertibkan tunggakan wajib pajak, dengan harapan wajib pajak lebih taat untuk menjalankan kewajibannya.
Penulis: Melba