BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hingga saat ini masih ada sebanyak 20 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang belum melakukan proses laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menggali hal ini, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mendesak agar pejabat tinggi yang menganggu jabatan strategis untuk segera menyelesaikan kewajibannya untuk segera melakukan LHKPN.
“Harusnya sebagai ASN mereka harus menyadari hal tersebut,” katanya kepada wartawan saat ditemui di kantor Gubernur Riau Selasa (02/082016).
Andi Rachman mengaku heran mengapa masih ada pejabat pemerintah yang masih membangkang untuk segera melaporkan harga kekayaannya kepada KPK. Padahal, itu sudah masuk dalam syarat ASN. “Kalau tidak melampirkan pasti mereka kena tegur,” tambahnya.
LHKPN dilakukan dengan tujuan salam rangka mengantisipasi keterlibatan pejabat dalam tindak pidana korupsi di tubuh pemerintah, dan masuk dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi pejabat tatkala duduk memimpin jabatan sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Andi Rachman langsung mengingatkan dan mengimbau pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau untuk segera melaporkan harta kekayaannya. sebelumnya dia juga mengaku bahwa masalah ini sudah pernah disurati Pemprov Riau kepada SKPD masing-masing.
Hingga saat ini, Andi Rachman belum mengetahui secara pasti apakah kewajiban LHKPN itu sudah dituntaskan oleh 20 SKPD yang belum laporkan harta kekayaannya ataubbelu.
Penulis: MelbaÂ