BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga berat pemicu Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di Riau, menjadi pembicaraan dimasyarakat Riau yang secara umum menjadi korban dampak dari Karhutla.
Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) yang merupakan organisasi masyarakat sebagai wadah berhimpunya masyarakat gambut di 6 Kabupaten di Riau, menyikapi serius SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Riau. Keseriusan itu terakomodir dalam pertemuan internal organisasi yang diadakan disalah satu basis JMGR pada Rabu kemarin.
Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi JMGR
Romes Irawan Putra menganggap kasus SP3 itu penting untuk mendiskusikan bersama masyarakat terutama yang berada di lingkup wilayah anggota JMGR. Masyarakat harus mendapat informasi yang cukup untuk menyikapi masalah tersebut, karena masyarakat di desa merupakan korban utama dari dampak yang ditimbulkan oleh Karhutla, sebab merekalah yang merasakan dampak langsung dari musibah yang diciptakan oleh perusahaan tersebut.
“Tahun 2014 lalu merupakan kondisi terburuk ketika ribuan masyarakat Riau mengalami ISPA hingga memakan korban jiwa, sistem pendidikan terhambat dan aktivitas ekonomi masyarakat terganggu, dan parahnya lagi Karhutla melahirkan kriminalisasi terhadap masyarakat desa, seperti yang terjadi kepada Saudara Sahrizal atau Ijal seorang petani jagung di Kelurahan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, yang hingga kini masih menjalani vonis bersalah 2 tahun hanya karena membakar 5 tumpuk sampah jagung, akibat vonis tersebut beliau terpaksa tidak bisa menafkahi keluarganya,†kata Romes.
Dari fakta-fakta tersebut, organisasi masyarakat yang berada diwilayah gambut menyatakan bahwa sangat tidak relevan atas terbitnya SP3 tersebut, dan sangat penting untuk Kepolisian mencabut SP3 itu, mendalami pembuktian dan menerbitkan Sprindik baru atas kasus 15 korporasi tersebut.
Selain itu, Kordinator Wilayah JMGR Kabupaten Pelalawan Heriyanto menegaskan, bahwa sebagai masyarakat gambut pihaknya sangat menyayangkan adanya surat penghentian penyidikan itu. Seharusnya perusahaan mendapatkan sanksi hukum sebagai mana peraturan perundangan yang berlaku jika menjadi penyebab kebakaran.
Dalam hal ini masyarakat sangat mendukung upaya-upaya yang sudah dijalankan oleh Walhi Riau, Jikalahari, FITRA dan lainnya untuk menolak SP3 itu, dan laporan SP3 ke Kompolnas di Jakarta oleh JMGR bersama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasional kemaren juga merupakan bentuk kekecewaan kami masyarakat dan dukungan kami kepada LSM dan banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap SP3 itu di Riau.
“Kami terbatas untuk menyampaikan suara kami sebagai masyarakat ke Provinsi dan Pusat, oleh karena itu organisasi kami inilah sebagai penyambung suara kami kepada pihak-pihak terkait,†ujarnya. Sebagai informasi pada hari Selasa, 02 Agustus 2016 JMGR bersama PBHI secara resmi melaporkan masalah SP3 ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.
Rilis/Melba