BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Cabang Wilayah Riau masih menggesa lost potensi pajak di sektor property. Setidaknya, tahun ini para developer diminta untuk melaporkan pajak propertynya ke pihak DJP.
Â
Humas DJP Kalwil Riau Marialdi mengakui lost potensi pajak disektor ini cukup besar. Pihak DJP sudah memberikan kesempatan pada pihak developer untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Â
“Lost potensi disektor propery cukup besar. Yang jelas ditahun 2015 ini, kami memberikan kesempatan kepada pihak developer untuk melaporkan pajaknya dulu ke DJP,” katanya, Jumat (21/08/2015).
Â
Pihak DJP sendiri mengaku masih tetap melakukan koordinasi dengan tim penagihan untuk membicarakan masalah lost potensi pajak di Riau. Marialdi mengatakan pada tahun 2014, lost potensi pajak disektor itu mencapai 60 persen.Â
Â
Seharusnya negara mendapatkan Rp 100 miliar dari pajak developer. Namun ternyata hanya 40 persen developer yang membayar pajak propertynya.
Â
Sejauh ini pihak DJP Kantor Wilayah Riau-Kepri hanya bisa meminta kepada pengembang usaha perumahan untuk tetap taat pajak. Apalagi DJP sudah memberi kelonggaran dengan menerapkan sunset policy atau penghapusan sanksi dalam pemungutan pajak.
Â
Dengan adanya sistem penghapusan sanksi ini, pihak pengembang beserta wajib pajak lainnya diharapkan mau membayar kewajibanya untuk membayar pajak. Sejauh ini pihak DJP memang belum menargetkan berapa yang berhasil diraih dengan diberlakukan sistem ini. (Melba)