BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pihak rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di Riau diminta untuk tidak tolak pasien dalam kondisi gawat darurat dan tidak meminta uang muka selama libur Lebaran Idul Fitri 2023.
Rumah sakit dilarang tolak pasien dan meminta uang muka ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/DINKES.4.2/1911 tanggal 10 April 2023 tentang Kesiapan Menghadapi Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Dalam SE ini juga sudah menginstruksikan agar dalam kondisi gawat darurat rumah sakit harus menolong pasien terlebih dahulu, tidak dibenarkan untuk menolak pasien dan meminta uang muka,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zainal Arifin, melalui Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Yaneliza SKM M Kes.
Dia menjelaskan, kebijakan ini sengaja diberikan sebagai antisipasi kondisi darurat yang terjadi selama libur Lebaran Idul Fitri 2023, dan berlaku untuk seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Riau.
Selama liburan Idul Fitri 2023, Dinas Kesehatan Provinsi Riau juga sudah meminta kepada seluruh posko kesehatan untuk melengkapi ketersediaan obat-obatan yang cukup, ambulans disiagakan di setiap jalur mudik yang rawan kecelakaan, termasuk di perbatasan antar kabupaten kota dan antar provinsi, pelabuhan dan bandara, terminal dan pintu exit tol, selama 24 jam dimulai dari H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 2023.
Yaneliza menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kota juga diminta untuk menyiagakan pelayanan kesehatan 24 jam di rumah sakit terutama yang berada di lintasan jalan raya jalur mudik, dan penguatan rujukan rumah sakit sebagai antisipasi rujukan dalam kasus emergensi dan gangguan kesehatan lainnya.
“Termasuk menyiapkan tim Gawat Darurat dan Evakuasi Medik untuk mengantisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas serta kondisi darurat lainnya serta fasilitas alkes ke lokasi kecelakaan,” tuturnya.***