BERTUAHPOS.COM (BPC) PEKANBARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2016 untuk menerima pengaduan dari pekerja atau buruh di Provinsi Riau. Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Aditia mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja atau buruh pada setiap hari raya keagamaan. Posko Pengaduan THR dibuka sejak 27 Juni 2016, dan akan ditutup tujuh hari setelah lebaran (H+7).
“Kami mengimbau kepada para buruh atau pekerja, untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR ini,” Ujar Aditia, Selasa (28/06/2016).
Pihaknya juga meminta semua pihak terkait, Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota di daerah ini untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni pekerja/buruh dapat dipenuhi dengan baik.
Aditia menjelaskan, tata cara pengaduan bisa langsung datang ke Posko Pengaduan THR di kantor LBH Pekanbaru yang beralamat di Jalan Ahmad Yani II No 7 Kel. Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru-Riau, nomor telepon pengaduan posko: 0852 4658 1110.
“Pemberian THR merupakan kewajiban Pengusaha dan Pengusaha harus menyesuaikan dengan aturan pembayaran THR yang baru yang mengacu pada Permenaker 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa para pekerja/buruh berstatus PKWT dan PKWTT yang massa kerjanya sudah mencapai 1 (satu) bulan berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional, dan wajib diberikan H-7 sebelum hari raya keagamaan,â€Â ujar Adit
Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya. THR berbeda dengan gaji bulanan, THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha, dan hari Imlek untuk mereka yang memeluk Kong Hu Chu atau keturunan Tionghoa.
Aditia menambahkan bahwa Buruh harian lepas juga berhak mendapatkan THR (pasal 3 ayat (3) Permenaker No. 6/2016), Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya, juga berhak mendapatkan THR (pasal 7 Permenaker No. 6/2016).
“Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 tentang Pemberian THR, besarnya THR ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah, dan pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya,” tambah Aditia
Mengacu Permenaker THR, Aditia menyatakan bahwa ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR seperti denda dan sanksi administratif. Pengusaha yang terlambat membayar THR bisa kena denda 5 persen dari total jumlah THR yang wajib dibayar pengusaha kepada buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.
“Jika hari raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 6 Juli 2016, maka pengusaha harus sudah membayar THR paling lambat tanggal 29 Juni 2016. Jika belum mendapatkan THR dari pengusaha, silahkan datang ke Posko Pengaduan THR – LBH Pekanbaru, Posko THR ini, malayani laporan, pengaduan dan konsultasi mengenai pembayaran THR, ini kami berikan secara Gratis dan Cuma Cuma. Kami merahasiakan identitas buruh yang melapor ke LBH Pekanbaru untuk mencegah intimidasi dan ancaman yang dilakukan pengusaha,†tutup Adit. (rls)