BERTUAHPOS.COM, LIMAPULUH KOTA – Â Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Propinsi Sumbar memberikan batas waktu kepada empat pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Balon Kada) untuk melengkapi berkas persyaratan pada 7 Agustus mendatang.Â
Â
“Kita beri waktu sesuai ketentuan sampai 7 Agustus, sehingga semua calon yang masih kurang persyaratannya masih ada waktu untuk melengkapi,” begitu disampaikan Ketua KPu Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata, saat acara penyampaian hasil penelitian persyaratan calon kepada pasangan calon dan gabungan partai politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota di aula kantor KPU Jalan Negara Sumbar-Riau Tanjung Pati.Â
Â
 Ismet begitu sapaan akrab ketua KPU menyebut berkas balon kada yang kurang sudah disampaikan kepada masing-masing balon untuk dilengkapi. “Persyaratan seperti kelengkapan rangkap dua, kemudia NPWP serta PPh perorangan,” jelasnya.
Â
Dia juga menyebut, untuk keempat pasangan balon kada yang ada, satu pasang diantaranya merupakan calon perseorangan. “Untuk calon perorangan harus dilengkapi dukungan KTP yang masih kurang sekitar 5000 lebih. Penyerahannya juga paling lambat 7 Agustus, sehingga KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual,” sebutnya.Â
Â
Sementara untuk hasil tes kesehatan masing-masing balon kada sesuai hasil pemeriksaan tim IDI di M. Djmail Padang, dinyatakan negatif narkoba dan dianggap mampu secara kesehatan untuk menjadi Bupati dan wakil bupati lima tahun mendatang.Â
“Tes kesehatan hasilnya sudah kita terima, dan semuanya lolos serta negatif narkoba dan mampu,” jelas Ismet. (khatik)